Kapolri Sebut Polisi yang Ambil CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Sudah Diperiksa

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, lalu memutasinya menjadi Pati Yanma Polri dalam surat keputusan tertanggal 4 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan selain memutasi banyak perwira, ia juga sudah mengetahu identitas pengambil closed circuit television (CCTV) di lokasi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Sigit menegaskan penyidik Mabes Polri sudah memeriksa orang tersebut.

# Baca Juga :BREAKING NEWS Kapolri Lakukan Bersih-bersih Perwira, Copot Irjen Sambo Buntut Kasus Brigadir J

# Baca Juga :Akhirnya Muncul, Ini Pernyataan Lengkapnya Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J

# Baca Juga :BABAK Baru Kasus Brigadir J, Mabes Polri Tarik Bharada E Berdinas ke Mako Brimob

# Baca Juga :Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sebut Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ‘Ahli Sihir’

“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil. Juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” kata Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8), dikutip di kompas.com dari Antara.

Dia mengungkapkan Mabes Polri telah memproses 25 anggota yang tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

Sigit menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J membuat proses olah TKP terhambat dan penyidikan pun tidak berjalan dengan baik.

Sigit menyebutkan 25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya seperti dikutip di kompas.com.

Sigit menuturkan ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sementara lain akan diproses sesuai dengan keputusan dari tim khusus apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.