KALIMANTANLIVE.COM – Ternyata, pelecehan seksual bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa hal yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.
Komnas Perempuan mengartikan pelecehan seksual adalah merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
# Baca Juga :FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo, Luka Sayatan hingga Jari Terputus
# Baca Juga :VIRAL Video Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual, Polres Semarang Sebut Fakta Ini
# Baca Juga :Selebgram Citra Andy Lapor Polisi, Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Diduga Teman Aufar, Suami Olla Ramlan
# Baca Juga :Setelah Kasat Reskrim Dicopot Akibat Pelecehan Verbal Prempuan Boyolali, Sekarang Kapolres Boyolali Dimutasi
Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).
Menurut kategorinya, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:
Pelecehan gender: Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita. Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya.
Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.
Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. Ini mungkin dilakukan secara terang-terangan atau secara halus.
Pemaksaan seksual: Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman. Contohnya seperti evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, dan ancaman pembunuhan.
Pelanggaran seksual: Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.
Menurut perilakunya, pelecehan seksual dibagi menjadi 10 jenis, yaitu:
Komentar seksual tentang tubuh seseorang
Ajakan seksual
Sentuhan seksual
Grafiti seksual
Isyarat seksual
Lelucon kotor seksual
Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain
Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain
Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain
Menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual
Apa yang harus dilakukan jika kamu merasa dilecehkan?








