JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online ternyata sangat mudah, tak perlu datang ke kantor polisi.
Caranya hanya klik situs skck.polri.go.id, lalu lakukan perintah sesuai aturan yang ada di situr itu.
Bersumber dari situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masa berlaku SKCK sejak tanggal diterbitkan adalah 6 bulan.
Jika sudah lebih dari masa berlakunya, Anda perlu memperpanjang atau membuat SKCK yang baru melalui online maupun datang langsung ke kantor kepolisian setempat.
# Baca Juga :Pemohon SKCK Bertambah, Polresta Banjarmasin Komitmen Memberikan Pelayanan yang Terbaik
# Baca Juga :Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ternyata BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK hingga Haji & Umrah
# Baca Juga :SKCK Cagub Beredar, Dir Intelkam Polda Kalsel : Status Tersangka Tak Halangi Pencalonan
# Baca Juga :Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Jalan Melati Banjarmasin, Telepon Rekan Tak Dijawab
Seperti dikutip di kontan.co.id, biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000. Anda bisa membayarkannya langsung di loket atau melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Dokumen persyaratan membuat SKCK online
Merangkum dari situs SKCK Online, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru wajib menyiapkan beberapa dokumen:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda).
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id







