JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Teka-teki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum terpecahkan.
Setelah hampir satu bulan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih dilanjutkan. Bukti-bukti pun terus dikumpulkan.
Harapannya, satu per satu petunjuk mampu membawa kasus ini menuju titik terang.
# Baca Juga :Kapolri Sebut Polisi yang Ambil CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Sudah Diperiksa
# Baca Juga :BREAKING NEWS Kapolri Lakukan Bersih-bersih Perwira, Copot Irjen Sambo Buntut Kasus Brigadir J
# Baca Juga :Akhirnya Muncul, Ini Pernyataan Lengkapnya Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
# Baca Juga :BABAK Baru Kasus Brigadir J, Mabes Polri Tarik Bharada E Berdinas ke Mako Brimob
Bahkan empat oknum polisi yang tangani kasus tewasnya Brigadir J diamankan di tempat khusus milik Polri.
Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pengertian tempat khusus, tempat untuk empat anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut dia, aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Ramadhan menyebutkan, tempat khusus yang dimaksud itu bisa berupa markas, rumah, atau kapal.
“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal,” ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Menurut dia, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
Penempatan di tempat khusus dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah demi keselamatan polisi terduga pelanggar tersebut.
“Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan, mengulangi pelanggaran kembali,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.










