JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Judi slot online menjadi salah satu industri yang mengalami pertumbuhan tercepat di dunia menurut untamedsciene.com. Jutaan orang mengalami kecanduan dengan cara kerjanya yang menjanjikan pendapatan secara instan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis pun menyebut perjudian dapat merusak produktifitas dan karakter bangsa.
Hal itu dikatakan Cholil Nafis terkait adanya situs judi online terdaftar PSE Kominfo.
Menanggapi itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah memblokir situs judi online yang sebelumnya disebut cuma permainan gaple meski mereka telah terdaftar dalam PSE.
“Kalau situs judi online, PSE-nya kami tutup. Yang sudah terdaftarpun kami tutup. Sedangkan yang ilegal, kan tidak selalu ada di Indonesia, mereka kan bisa ada di mana saja, di luar negeri pun kami tutup,” terang Menteri Johnny pada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip di kontan.co.id.
# Baca Juga :Kritik Habis-habisan Warganet ke Kominfo Gegara PSE, Juga Ancam Kebebasan Pers
# Baca Juga :PayPal, DoTA2, Epic Games dll Diblokir Gara-gara PSE, Kominfo Janji Buka Asalkan
# Baca Juga :PSE Diberlakukan, Kominfo Bisa Intip Percakapan Whatsapp dan Gmail, Bahayakah?
# Baca Juga :Tinggal Menghitung Hari, LinkedIn, Alibaba, Amazon dll Terancam Diblokir Kominfo
Asal tahu saja, belakangan ramai diperbincangkan tentang situs judi online yang terdaftar dalam sistem pendafaran penyelenggara sitem elekronik (PSE) milik pemerintah. Bahkan di media sosial sempat ramai tagar #blokirkominfo sebegai bentuk kekecewaan masyarakat pada kominfo yang meloloskan situs judi online.
Johnny mengungkapkan, Kominfo telah memblokir sebayak 552.000 konten judi online sejak tahun 2018. Dan pemblokiran ini masih terus dilakukan hingg saat ini pada setiap konten judi online yang masuk ke Indonesia.
“Jadi kita terus kejar – kejaran, begitu mereka masuk kita akan tutup dan PSE nya langsung di blokir,” kata menteri Johnny.
Johnny menerangkan, Kominfo memiliki teknologi siber drone yang memantau 24 jam non stop untuk melakukan monitoring pada ruang digital.
Selain itu, Kominfo juga memiliki surveilans system yang melakukan monitoring dan pengendalian pada ruang digital. Sehingga pengawasan yang dilakukan dapat berjalan optimal.









