KOTABARU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, mengingatkan para nelayan lokal di Kotabaru untuk terus menjaga kelestarian laut di Kalsel.
Hal itu disampaikan Yani Helmi, saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kabupaten Kotabaru, Jumat (5/8/2022).
Penyebarluasan Perda ini diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo.
BACA JUGA:
Yani Helmi Sambangi SMKN 2 Simpang Empat Tanbu Tanamkan Siswa Sikap Tolerasi Lewat Wasbang
Dalam paparannya Yani Helmi menyampaikan, Perda ini mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masyarakat. Yang berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya sangat jelas adalah untuk membawa kesejahteraan nelayan, selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Paman Yani sapaan akrab Yani Helmi.
Bahkan, ia mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.
“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” ucapnya.







