Sosper ini menjadi penting ujar Paman Yani, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat apabila ada nelayan lain terutama kapal tangkap besar dari luar daerah yang menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan.
“Nelayan harus tau mana yang masuk zona merah dan zona hijau. Sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan adanya perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.
“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memahami secara penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.
Perda ini katanya, harus terus digalakkan, agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan. Karena apabila nelayan dapat taat terhadap aturan. Maka kelestarian akan terus berlangsung. Karena pemijahan ikan yang dikonsumsi masyarakat akan tetap berlangsung.
“Namun apabila aturan ini dilanggar, maka nelayan akan semakin sulit mencari ikan dan tentu akan berefek negatif di tengah masyarakat,” terangnya. (*)
Kalimantanlive.com
Editor : elpian







