JAKARTA, Kalimantanlive.com – Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dengan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja..
Bharada E melalui penasihat hukumnya Deolipa Yumara menyatakan, akan mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:
Irjen Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Diduga Melanggar Prosedur
BACA JUGA:
Akhirnya Muncul, Ini Pernyataan Lengkapnya Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Deolipa mengatakan telah bertemu dengan kliennya. Bharada E, kata dia, telah menceritakan detail peristiwa yang dialaminya.
Deolipa menyebut Bharada E merupakan saksi kunci yang bisa memberikan titik terang di balik kasus kematian Bripda J, sehingga kliennya perlu dilindungi.
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari TVOnenews.com, Minggu (7/8/2022).







