Berita penangkapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga langsung beredar di media sosial dan menjadi viral.
Justice Collaborator
Dikutip dari laman Universitas Bina Nusantara (Binus), Justice Collaborator merupakan perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Biasanya Justice Collaborator akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius, dan dalam tindak pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
BACA JUGA:
Saat Bongkar Jenazah Brigadir J, Sang Ibu Hiteris Memanggil Nama Istri Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
Justice Collaborator dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana yang sulit dipecahkan ini akan punya peran sebagai berikut:
- Memberikan informasi yang diperlukan kepada penegak hukum
-Memberikan kesaksian dalam proses peradilan
Peran Justice Collaborator di sini sebagai tersangka sekaligus saksi diharuskan memberikan keterangan dalam persidangan.
Biasanya keterangan tersebut sangat sulit didapatkan, nantinya keterangan itu menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.
Kalimantanlive.com/berbagai sumber
editor : elpian







