Akhirnya, Bharada E Akhirnya Mau Bongkar Kebohongan Pimpinannya, “Perintah Atasan Tembak Brigadir J”

Namun, pihak keluarga Brigadir J tak puas dengan penjelasan Polri. Pasalnya, ada luka sayatan dan jari patah di tubuh Brigadir J. Polri lalu mengusut kembali penyebab kematian Brigadir J dengan membentuk tim khusus.

Sebelumnya, Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari pada Sabtu (6/8). Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Di sisi lain, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com