BPJS Kesehatan-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Join Inspection,  Genjot Kepatuhan dan Penyelarasan Data Peserta

Total penduduk Jateng dan DIY sebanyak 40.990.509 jiwa dan yang telah terdaftar 35.585.564 jiwa dengan proporsi dari segmen PPU BU adalah 18,4 persen, sebanyak 6.547.674 jiwa. Jumlah BU terdaftar 41.768 entitas, dengan total peserta 3.941.493 jiwa.

“Untuk total Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja sejumlah 42 orang, sehingga ada minimal 126 BU per bulan dan kurang lebih 630 Badan Usaha diperiksa hingga Desember nanti,” kata Dwi Martiningsih.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari menjelaskan, sejak Juli 2022, sudah ada lima kantor cabang yang telah melakukan kunjungan tim pengawasan dan pemeriksaan bersama.

BACA JUGA:
Kalau BPJS Kelas Standar Diberlakukan, Jangan Kaget Segini yang Harus Anda Bayar!

Hasil kunjungan bersama oleh lima kantor cabang dari 23 badan usaha yang awalnya tidak patuh, tujuh di antaranya sudah patuh. Dari 23 PKBU tersebut potensinya ada 1.696 tenaga kerja dengan potensi iuran Rp484,6 juta.

“Kelima kantor cabang tersebut yakni Semarang Pemuda (enam PKBU), Surakarta (dua PKBU), Cilacap (dua PKBU), Kudus (10 PKBU), dan Magelang (tiga PKBU), totalnya 23 PKBU dan hasilnya setelah dilakukan kunjugan bersama selama Bulan Juli 2022, tujuh di antaranya telah patuh,” kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning menambahkan, tujuan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat atau peserta dari sisi kesehatan dan terlindungi dalam lima program yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM), untuk saat ini ditambah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).