YOGYAKARTA, Kalimantanlive.com – Dua badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) gelar join inspection untuk melakukan kerjasama pengawasan/pemeriksaan kepatuhan dan penyelarasan data peserta.
“Tantangan penyelenggaraan jaminan sosial perlu dikawal bersama, tidak bisa bekerja masing-masing termasuk dalam hal pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penegakan kepatuhan, karena hal tersebut menjadi ujung tombak keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih, saat Kegiatan WorkShop Joint Inspection Program Jaminan Sosial Wilayah Jateng dan DIY Tahun 2022, Selasa (9/8).
BACA JUGA:
BELUM Tahu, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Membersihkan Karang Gigi
Adapun tujuan dari Kegiatan Work Shop Join Inspection Jaminan Sosial ini adalah mempersiapkan segala aspek baik dari sisi SDM (People), Proses maupun Tools, dengan memberikan pembekalan dan peningkatan pengetahuan untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pemeriksaan baik dari sisi penguatan internal maupun eksternal melalui strategi penguatan engagement stakeholder dengan sinergi dan kolaborasi antarpenyelenggara Jaminan Sosial.
Dwi Martiningsih menjelaskan, dalam penyelarasan data peserta, akan dilakukan pertukaran data peserta segmen pekerja badan usaha yang akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
Nantinya, akan dibuat alat bantu dalam bentuk aplikasi agar memudahkan proses penyandingan data.
“Kami berharap dari penyandingan data, akan ditemukan gap peserta yang sudah terdaftar dalam Program JKN tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya,” tegasnya.
Dwi Martiningsih menambahkan untuk BPJS Kesehatan, khusus di wilayah Jateng dan DIY jumlah peserta jaminan kesehatan nasional per Juli 2022 mencapai 86,81 persen atau masih 13,19 persen penduduk (5.404.945 jiwa) yang belum terdaftar.







