Cegah Kriminalisasi Jurnalistik, Ini Salah Satu Pasal RUU KUHP yang Dewan Pers Usulkan Agar Disempurnakan

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan RUU KUHP berkaitan perlindungan dan kebebasan pers, saat bertemu Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.

Salah satunya Pasal 219, terkait tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

Penyempurnaan RUU KUHP menjadi pembahasan dalam pertemuan tertutup antara Dewan Pers dan Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

“Kita berterima kasih sekali hari ini diterima oleh Komisi III Fraksi PDIP. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan usulan-usulan dari Dewan Pers untuk penyempurnaan RUU KUHP,” kata  Azyumardi Azra didampingi tiga anggota Dewan Pers seperti dikutip dari RMOL.id.

BACA JUGA :
Pedoman Organisasi, Keanggotaan hingga Verifikasi Faktual Dewan Pers Jadi Bahasan di Rapimnas JMSI 2022

Prof Azra menyampaikan, sejumlah usulan disampaikan berkaitan perlindungan dan kebebasan pers yang tertera dalam RUU KUHP.

Dewan Pers menilai, lahirnya RUU KUHP penting demi perubahan undang-undang hukum pidana dari zaman kolonial menjadi autentifikasi undang-undang Indonesia.

Namun demikian, Dewan Pers tetap memberi catatan atas draf RUU yang sudah berada di kursi DPR RI, khususnya pasal-pasal berkaitan perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers.

Sebab Dewan Pers menilai masih ada beberapa pasal di RUU KUHP yang berpotensi menghambat dan mengganggu kebebasan pers.

“Kami tidak menolak pasal-pasal itu, tapi memberikan penyempurnaan supaya lebih jelas, tidak multiinterpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam. Terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum, di level bawah. Ini yang kami sampaikan,” ujarnya.