Wabup menilai fungsi APIP dalam rangka pencegahan dari kecurangan, dengan menghasilkan keluaran berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif.
“Fungsi APIP memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah kedepannya,” katanya.
BACA JUGA :
Besok, Abah Zairullah akan Hadiri Peresmian Awal Pembangunan Masjid Apung dari PT BIB
Adapun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sendiri beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap mengatakan implementasi P3DN dapat menjaga momentum pertumbuhan positif di Kalimantan Selatan.(wan)
Sumber : Rilis Kalimantan
Editor : elpian







