Polda Kalsel Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Luar, 3,6 Kg Sabu, 299 Ekstasi dan 5 Tersangka Diamankan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Semua barang itu diamankan Resnarkoba Polda Kalsel melalui Subdit I dan III. Petugas mengamankan 5 orang tersangka, dengan barang bukti 3.606,4 gram atau sekitar 3,6 kilogram sabu, jaringan pulau Kalimantan meliputi Kalsel, Kalbar dan Kaltim.

Subdit I berhasil mengungkap tiga orang tersangka, Rio Septia Rendhy, Budi Rezeki dan Aditya Syaputra dengan barang bukti 1.488,56 gram sabu dan 299 butir ekstasi seberat 107,64 gram.

BACA JUGA :
Dibekuk Jajaran Polda Kalsel Bawa Sabu 10 Kg dari Kalbar, Erry dan Eko Mengaku Tergiur Bayaran Rp 50 Juta

Sementara Subdit III berhasil meringkus dua tersangka, Hendra Alias Oyok, dan Fitri Rahmadani alias Ifit.  Dari pelaku tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2.005,14 gram sabu-sabu dan 15 butir ekstasi seberat 5,06 gram.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel mengamankan lima terssangka dan 3,6 Kg Narkotika Sindikat Jaringan Luar, Selasa (9/8/2022). (Kalimantanlive.com/ ilham)

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menyampaikan, petugas Subdit III pada 28 Juli 2022 lalu. Berhasil menemukan semua barang bukti di tempat tinggal tersangka Oyok, di Jalan Pramuka Kota Banjarmasin.

“Saudara Oyok menerima narkotika itu dari saudara Jeger, melalui perantara Ifit. Sementara tersangka ifit berhasil diamankan, dan saudara Jeger masih DPO,” kata Direktur Resnarkoba saat Konferensi Pers media, Selasa (9/8/2022).