Kedepan pihaknya akan kembali melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan kepada DPO lainnya yang saat ini masih tahap pengerjaran.
Kemudian, melihat hasil dari barang bukti kemasan narkotika tersebut. Pol Tri mengatakan jaringan barang haram itu merupakan sindikat dari luar Indonesia.
“Bungkusnya saja yang dibungkus berbeda, karena sudah di pisah-pisah oleh mereka. Kemasan seperti teh Cina. Kemungkinan dari Malaysia turun ke Kaltim hingga ke Kalsel,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pengangguran di Kusan Hilir Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu di Tanahbumbu
Menurut pengakuan tersangka, kata Tri, barang ini akan diedarkan kepada pengepul-pengepul kecil lagi.
“Dari kemasan yang besar ini, akan merak pecah-pecah hingga dibuat kemasan gram yang kecil-kecil lagi,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1). Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







