KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Sabu atau metamfetamin berbentuk kristal mirip gula bisa berpengaruh kuat terhadap saraf. Dan sifatnya bisa merusak saraf.
Saat saraf pusat terkena, klaim efek sabu yang dirasakan pengguna adalah peningkatan fokus, mood, dan rasa percaya diri selama beberapa saat.
Namun, efek dari sabu tersebut bersifat semu. Justru bahaya sabu bagi tubuh yang bisa didapatkan.
# Baca Juga :Pengangguran di Kusan Hilir Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu di Tanahbumbu
# Baca Juga :2 Warga Kotabaru Diringkus di Desa Karangliwar karena Terbukti Menyimpan Sabu
# Baca Juga :Dibekuk Jajaran Polda Kalsel Bawa Sabu 10 Kg dari Kalbar, Erry dan Eko Mengaku Tergiur Bayaran Rp 50 Juta
# Baca Juga :Demi Menangkap Pengedar Narkoba, Polisi HST Sampai Nyamar Jadi Pembeli Sabu
Nah, seorang pria berinisial DI (57) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mencoba bermain dengan sabu.
Gara-gara perbuatannya itu pria ini digelandang petugas dan diamsukan ke sel di kantor Polisi
Pria DI diringkus petugas saat berada di kampungnya di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam, pelaku diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, pelaku disebut sering mengonsumsi sabu. Personel Polsek Kelumpang Hulu lantas melakukan pengintaian dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku itu sedang berada di pinggir jalan dan gelagatnya mencurigakan,” ujar Alam, Senin malam.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku hingga didapati barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,41 gram berikut perangkat alat hisap.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui barang tersebut benar miliknya dan beli seharga Rp1 juta dari seseorang di Tanahbumbu.
“Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya, didampingi Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad.
Pelaku juga dikenakan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







