BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Suami terdakwa Rizky Amelia alias Ratu Arisan Bodong Online Banjarmasin, MS dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (08/08/2022).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji, membacakan tuntutan terhadap MS dengan tuntutan 18 bulan atau 1,5 tahun hukuman penjara.
JPU mengenakan MS pasal berlapis atau 2 pasal. Pertama 480 tentang penadahan, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
BACA JUGA :
Amelia Ratu Arisan Online Banjarmasin, Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Ganti Rugi Uang Korban
BACA JUGA: |
Dicecar Majelis Hakim, Suami Amelia Ratu Arisan Online Banjarmasin Mengaku Tak Paham Soal Arisan
Kedua, pasal 378 junto 55 tentang kebohongan dalam menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Usai JPU membacakan tuntutan, suami Rizky Amelia itu diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan, namun MS enggan berkomentar panjang lebar.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jelasnya.
Terpisah usai persidangan, JPU, Radityo Wisnu Aji mengatakan, tuntutan pasal penadahan itu dia berikan, karena terdakwa turut menikmati hasil dari arisan tersebut.
“Seperti bahasan dalam persidangan. MS turut menikmati juga hasil arisan itu, misalnya, vespa yang diberikan,” jelasnya.
Radityo juga mengatakan, bahwa tuntutan pasal itu sesuai dengan hasil dari persidangan.
“Saat saya tanya gajimu berapa, ia jawab 6 juta, dipotong kredit 4 juta. Ia mengetahui soal arisan, ia juga merasa curiga. Namun kecurigaannya itu tidak didalami, mana pembukuannya, sistemnya. Artinya arisan tersebut benar, namun tidak tahu arisan itu fiktif,” katanya.










