JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mengejutkan, harga tiket pesawat bakal naik. Sebab, pemerintah telah memberikan restu untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan paling tinggi 25% untuk pesawat propeller atau baling-baling.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan biaya tambahan maksimal 10% untuk pesawat jet dan 20% pada pesawat propeller.
Kebijakan biaya tambahan terbaru itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
# Baca Juga :VIRAL Petugas Maskapai Lempar Bagasi Lewat Tangga Pesawat, Lion Air Bilang Masih Menyelidiki Vodeo Itu
# Baca Juga :Jokowi ke Balikpapan Naik Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Hadiri Pengukuhan PBNU 2022-2027
# Baca Juga :Wings Air Buka Rute Baru Pontianak – Palangkaraya PP, Tiket Mulai Rp 902.000
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.
Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10% dari tarif batas atas. Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Alasan penetapan kebijakan
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.
“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Tidak bersifat mandatory
Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai. Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.
“Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” terangnya.







