WADUH! Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Bakal Semakin Mahal, Ini Alasannya

Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Baca Juga: Kemenhub Berharap Maskapai Penerbangan Lakukan Inovasi Selain Naikkan Harga Tiket
Diimbau agar harga tiket tetap terjangkau

Nur Isnin juga mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Pasalnya, pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” tandasnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.

Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com