JAKARTA, Kalimantalive.com – Kasus kematian Brigarid J atau Brigadir Yosia memasuki babak baru. Penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan tiga oknum anggota sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
BACA JUGA : REKAYASA Ferdy Sambo, Seolah Terjadi Tembak-menembak, Kapolri, Pecat Penasihatnya Terlibat Kasus Brigadir J
BACA JUGA :
Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8/2022).
Agus Andrianto kemudian membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.
BACA JUGA :
Irjen Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Diduga Melanggar Prosedur
Sementara Bharada E melakukan tembakan kepada tubuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
Kata Agus, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya.
Sumber: TVOnenews.com/detik
Editor : elpian







