Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Benang kusut yang melilit kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo mulai terurai.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tetap menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kepada polisi dan kejaksaan.

# Baca Juga :Irjen Ferdy Sambo dan Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

# Baca Juga :REKAYASA Ferdy Sambo, Seolah Terjadi Tembak-menembak, Kapolri ‘Pecat’ Penasihatnya Terlibat Kasus Brigadir J

# Baca Juga :Akhirnya, Bharada E Akhirnya Mau Bongkar Kebohongan Pimpinannya, “Perintah Atasan Tembak Brigadir J”

# Baca Juga :Ajudan Istri Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang sejauh ini belum diumumkan Polri.

“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) seperti dikutip di kompas.com.

Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J “sensitif”.

“Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” ungkapnya.

Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.

Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.

“Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu,” ujar Mahfud.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan, serta Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.