ENDE, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara menyebarkan foto bugil kekasihnya, A (21), pria muda berinisial YL (22), warga Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Sikka, NTT ditangkap polisi.
Saat ini, menurut Kesatrekrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.
“Pelaku ditangkap tadi malam di wilayah Kecamatan Detusoko,” ujar Yance saat dihubungi, Rabu (10/8/2022) seperti dikutip dari kompas.com.
# Baca Juga :Marshel Widianto Mengaku Ngintip Sekali Video Syur Dea OnlyFans Setelah Serahkan Rp 1,5 Juta
# Baca Juga :BEREDAR Video Syur Diduga Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmat Buka Suara, Polisi Ungkap Fakta Sesungguhnya
# Baca Juga :Terungkap, Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisel
# Baca Juga : Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel Juga Ditetapkan Jadi Tersangka, Polsi Sebut Inisial MYD
Yance menerangkan, kasus ini bermula ketika YL menghubungi kekasihnya melalui video call WhatsApp pada Minggu (31/7/2022) sore.
YL kemudian meminta korban untuk berpose tanpa mengenakan pakaian. Korban pun mengikuti kemauan kekasihnya yang sudah berpacaran selama tiga tahun itu.
“Setelah meminta korban berpose bugil kemudian tersangka dengan sengaja melakukan screenshoot (tangkap layar) foto dan disimpan dalam file galeri handphonennya,” jelasnya.
Malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kembali melakukan panggilan video call.
Saat itu ia mendapati pacarnya sedang duduk bersama tiga pria, yang juga sahabatnya.
“Karena cemburu keberadaan korban bersama laki-laki lain, tersangka langsung menyebarkan foto bugil korban ke tiga teman korban,” ujarnya.
Selanjutnya, ketiga pria itu menunjukkan foto kepada A. Korban yang merasa malu kemudian membuat laporan tertulis ke Polres Ende.
“Setelah menerima laporan tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Detusoko,” katanya.
Dari tangan pelaku, terangnya, polisi mengamankan barang bukti handphone untuk mencegah tersebarnya foto tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Udang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







