JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam pengakuannya, Bharada E takut dengan perintah atasannya yang memerintahkan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kuasa hukum Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya merasa terancam jika tak membunuh Brigadir J.
“‘Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022) seperti dikutip di kompas.com.
# Baca Juga :Akhirnya, Bharada E Akhirnya Mau Bongkar Kebohongan Pimpinannya, “Perintah Atasan Tembak Brigadir J”
# Baca Juga :Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
# Baca Juga :Bharada E Akhirnya Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Giliran Diperiksa Hari Ini
# Baca Juga :BABAK Baru Kasus Brigadir J, Mabes Polri Tarik Bharada E Berdinas ke Mako Brimob
“‘Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.
Menurut Deolipa, Bharada E yang terdidik sebagai prajurit Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasan.
Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.
“Ya itulah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.









