“Tapi, kalau sifatnya rahasia tidak bisa diberikan, ada mekanismenya untuk mendapatkan informasi itu. Kita fleksibel saja,” jelas Ibnu.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika menuturkan detail soal fungsi PPID terus disosialisasikan kepada masing-masing OPD/SKPD.
BACA JUGA:
Silaturahmi ke Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Milhan Jelaskan Eksistensi Legal JMSI
Dengan demikian ujarnya, jalinan komunikasi satu arah diseluruh instansi bisa terwujud dan sesuai harapan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertata dengan baik.

“Kami sejak awal 2022, sudah menggencarkan kembali, mengirimkan surat ke SKPD, meminta mereka membuat SK menetapkan PPID pembantu di SKPD mereka masing-masing,” tutur Windi.
“Kami mohon pada SKPD yang belum agar bisa sesegera mungkin, paling lambat mungkin akhir bulan ini untuk menyerahkan ke kami, karena keterbukaan informasi perlu dilakukan,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







