BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Tindakan tegas dilakukan petugas dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan menangkap pencari ikan menggunakan alat setrum.
Penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel karena aktivitas menangkap ikan itu jelas-jelas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
# Baca Juga :OTT KPK: Tangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terkait Dugaan Suap
# Baca Juga :Polisi Sebut Tak Ada BCL saat Tangkap Doddy Akibat Narkoba, Ini Fakta Sebenarya
# Baca Juga :Pengangguran di Kusan Hilir Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu di Tanahbumbu
# Baca Juga :Ditangkap di Kos-kosan Yogyakarta, Oknum Guru Cabul SMK Banjarmasin Tak Bisa Berkutik
“Yang terbaru, hasil operasi pada Selasa 2 Agustus 2022 kami tangkap dua orang saat mencari ikan dengan alat setrum di Sungai Martapura tepatnya di Desa Sungai Jalai, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo di Banjarmasin, Kamis (11/8/2022) seperti dikutip di antaranews.com.
Kedua tersangka berinisial MH (41) dan SR (42) kini ditahan dengan barang bukti turut disita dua perahu ketinting bermesin serta satu set alat setrum yang digunakan untuk mencari ikan dengan cara sengatan listrik.
Saat dilakukan penindakan, polisi mendapati beberapa jenis ikan yang ditangkap. Antara lain udang, seluang, payau, kelampam, sanggang dan adungan.
Budi mewakili Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete menjelaskan menangkap ikan dengan alat setrum sangatlah berbahaya karena bisa merusak ekosistem lingkungan perairan.
“Soalnya yang didapat tidak hanya ikan-ikan besar layak konsumsi namun juga ikan kecil atau anakannya. Ini bisa merusak kelestarian sumber daya perikanan,” jelasnya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.
Kemudian alat setrum juga bisa mengancam jiwa manusia. Tak sedikit pencari ikan yang tewas akibat kesetrum, termasuk membahayakan warga lainnya di sekitar lokasi pencarian ikan.
Untuk itulah, diharapkan penindakan tegas tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak lagi menggunakan alat setrum namun hanya menggunakan peralatan legal dan ramah lingkungan saat mencari ikan.
Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com










