BATULICIN, Kalimantanlive.com –– Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengingatkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar jangan ceroboh dalam menggunakan anggaran APBD sebab dikhawatirkan akan berdampak terhadap persoalan hukum.
“Para kepala SKDP diingatkan agar berhati-hati dan jangan ceroboh dalam menggunakan anggaran daerah, sebab dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum,” kata H Supiansyah kepada Kalimantanlive.com, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RAPBD Perubahan TA 2022
BACA JUGA:
Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah Desak Pemprov Kalsel Selesaikan Jalan Tol Banjarbaru-Tanahbumbu
Peringatan sekaligus penegasan tersebut disampaikan H Supiansyah, setelah ditetapkannya APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 2.031.080.856. 341.
Diberitakan sebelumnya DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, belum lama ini.
Dalam pembahasan RAPBD 2022, menurut H Upi — panggilan akrab Ketua DPRD Tanah Bumbu — progres pencapaian anggaran SKPD ada yang hanya mampu mencapai 50 -70 persen saja, sementara sisa waktu tahun ini hanya empat bulan saja.
Dengan demikian, jelas H Upin, perlu dipertanyakan apakah dana APBD Perubahaan yang sudah disepakati itu penyerapan anggaran bisa 100 persen dari masing -masing SKPD.







