Irjen Ferdy Sambo Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar, Mabes Polri Sebut Masalah Ini

Sambo mengaku marah karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang.

Dia pun menyuruh agar Bharada E menembak Brigadir J. Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding agar seolah-olah terjadi insiden baku tembak.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup dan mati.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com