JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
# Baca Juga :Sri Mulyani Sebut Prioritas APBN 2023 untuk Bangun IKN dan Persiapan Pemilu 2024
# Baca Juga :PEMILU 2024, PSI Kalsel Siapkan Administrasi Verifikasi, Bentuk DPC dan DPD
# Baca Juga :JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan, Teguh Santoso Harap Berlanjut ke Provinsi
# Baca Juga :SEKARANG, Hari Pertama 9 Parpol Bakal Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU
KPU menyatakan 24 partai politik telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (15/8/2022).
“Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (15/8) dini hari.
Di sisi lain, Idham mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik yang telah mendaftar.
Sehingga, KPU belum menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. Pihaknya akan mengumumkan nasib 16 partai ini pada siang nanti.
“Kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya,” ujar Idham.
Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Total ada 40 Partai politik telah mendaftar ke KPU dalam rentang periode tersebut.








