Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







