JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Tarif baru ojek online (ojol) rencananya akan berlaku secara efektif di seluruh Indonesia per 14 Agustus atau hari ini. Namun, penerapan tarif baru untuk ojol ternyata tidak dilakukan hari ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, karena masih perlu disosialisasikan.
“Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas,” ujar Adita kepada detikcom, Sabtu (13/08/2022).
# Baca Juga :FAKTA Pemotor Tabrak Kios Bensin di Banjarmasin, Motor Ludes dan Ternyata Bukan Ojol
# Baca Juga :Asik Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu, Driver Ojol di Brebes Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
# Baca Juga :VIRAL Video Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual, Polres Semarang Sebut Fakta Ini
# Baca Juga :Kesal Lokasi Sulit Cari, Driver Ojol di Lampung Pukul dan Tinggalkan Penumpang Wanita
Sebelumnya, rencana kenaikan ojol direncanakan 14 Agustus 2022 sekarang bakal berlaku 29 Agustus 2022.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan waktu untuk sosialisasi kebijakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tersebut.
Selain karena memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro dalam keterangan yang dikutip dari Detik, Minggu (14/8).
Kenaikan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Pada beleid itu, tarif baru berlaku sejak 10 hari sejak aturan ditetapkan atau 14 Agustus 2022.
“Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.
Berikut daftar tarif ojol terbaru:
Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.







