WASPADA! Trik-trik Investasi Bodong Ini Mungkin Sudah Meracuni Dipikiran Kamu

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Minimnya literasi dan pemahaman terkait investasi keuangan tak jarang membuat masyarakat menjadi korban investasi bodong yang belakangan kian meresahkan.

Agar terhindar dari investasi bodong, masyarakat wajib mengenali dan memahami strategi saat hendak berinvestasi.

Dengan pemahaman tersebut, risiko kerugian diyakini dapat ditekan dan investasi menghasilkan keuntungan atau cuan yang besar.

# Baca Juga :5 FAKTA Investasi Bodong Ala Pedangdut Asal HSS, dari Dilaporkan hingga Nilai Kerugian Rp 4 Miliar

# Baca Juga :Hadir di Obligasi Bank Kalsel, OJK Regional 9 Banjarmasin Beri Tips Cara Mudah Deteksi Investasi Bodong

# Baca Juga :Begitu Tiba di Palangkaraya, Pria dan Wanita Ini Langsung Ditahan Polda Kalteng, Dugaan Lakukan Investasi Bodong

# Baca Juga :Tertipu Investasi Bodong Rp 14 Miliar, 23 Korban Melapor ke Polda Kalteng, Diiming-imingi Provit 5 Persen

Di Indonesia, korban dari praktik investasi bodong juga masih saja berjatuhan. Padahal, pemerintah dan pihak terkait terus melakukan pemberantasan terhadap praktik merugikan tersebut.

Mudahnya oknum untuk membuat situs atau platform investasi bodong menjadi salah satu penyebab praktik merugikan ini terus bermunculan.

Seperti dikutip di Kompas.com, agar terhindar dari praktik tersebut, ada baiknya Anda mengetahui trik atau modus yang biasa digunakan oknum investasi ilegal untuk menjerat korbannya. Biasanya, oknum investasi bodong akan mencoba menggaet masyarakat dengan trik yang tidak jauh berbeda.

Melalui akun resmi Instagram-nya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 trik yang paling sering digunakan oknum investasi bodong.

Berikut trik penipuan yang paling sering digunakan tersebut:

Uang investasi disetor ke penipu.
Menjanjikan cepat kaya.
Menjanjikan untung pasti, tinggi, dan cepat.
Mencatut logo lembaga pemerintah atau logo instansi resmi.
Mencatut figur ternama, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
Menampilkan kemewahan.
Menjanjikan tidak ada risiko.

Apabila menemukan salah satu poin di atas dalam sebuah tawaran “investasi”, maka Anda perlu hati-hati. Untuk dapat mengetahui legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, masyarakat bisa menghubungi OJK 157 melalui telepon 157 atau chat WhatsApp 081 157 157 157.