Dua Oknum Polisi Rampas Motor Warga, Kapolresta Banjarmasin Pastikan Tindak Tegas dan Proses Hukum

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, SH, SIK, MH, saat konferensi pers didepan awak media mewakili Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan sementara ada tujuh laporan polisi yang diterima pihaknya.

“Barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin ada 5 unit sepeda motor dengan berbagai merek,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian