JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Tindak lanjut tersebut salah satunya berupa imbauan bagi KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.
# Baca Juga :Sri Mulyani Sebut Prioritas APBN 2023 untuk Bangun IKN dan Persiapan Pemilu 2024
# Baca Juga :PEMILU 2024, PSI Kalsel Siapkan Administrasi Verifikasi, Bentuk DPC dan DPD
# Baca Juga :JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan, Teguh Santoso Harap Berlanjut ke Provinsi
# Baca Juga :SEKARANG, Hari Pertama 9 Parpol Bakal Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan data 275 orang anggotanya mengalami pencatutan didapatkan dari hasil pemeriksaan inisiatif Bawaslu. Mereka mengecek NIK anggota di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022) seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya telah menyurati KPU mengenai temuan itu. Dalam korespondensi tersebut, Bawaslu meminta KPU mencoret anggotanya dari daftar kader partai politik di Sipol.
Puadi menyampaikan KPU harus menghapus nama-nama anggota Bawaslu dari Sipol. Dia mengingatkan ada potensi pidana pemilu jika permintaan itu tak dindahkan.
“Dugaan pelanggaran pidana kalau tidak ditindaklanjuti, tapi itu prosesnya panjang,” ujar Puadi.
Sebelumnya, KPU juga mengungkap temuan serupa. Mereka mencatat NIK 98 orang komisioner dan pegawai KPU di semua daerah dicatut partai politik.
KPU meminta partai politik untuk memperbaiki data mereka. KPU juga mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK mereka di Sipol.
“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8).
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







