JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Entah karena pertimbangan apa, Arab Saudi tak mengijinkan jemaah Indonesia menggunakan visa turis untuk umrah.
Padahal Pemerintah Arab Saudi pada Kamis (11/8/2022) membolehkan jemaah 49 negara yang memegang visa turis diizinkan untuk melakukan umrah,
Aturan ini bertujuan mempermudah umrah bagi umat Islam di dunia dan meningkatkan kunjungan ke Arab Saudi.
# Baca Juga :BERANGKAT Hari Ini, Rombongan Umrah Padati Bandara Syamsudin Noor, Travel: Sudah 2 Kali Berangkat
# Baca Juga :Haji dan Umrah 2022 Dibuka, Ini Syarat yang Diajukan Arab Saudi
# Baca Juga :Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ternyata BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK hingga Haji & Umrah
# Baca Juga :Umrah Dibuka Kembali, AMPUH: Estimasi Jumlah Keberangkatan 50 Jemaah
Artinya, masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah tetap harus menggunakan visa umrah dan mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tidak ada perbedaan aturan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, disebutkan bahwa untuk perjalanan haji dan umrah, rakyat Indonesia harus melalui PPIU Indonesia atau travel umrah,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/08/2022).
Dengan begitu, tidak boleh ada individu atau kelompok yang melakukan langkah-langkah penyelenggaraan umrah di luar PPIU atau pihak yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Jemaah umrah dari Indonesia harus melalui PPIU, kalau tidak hukumannya bisa pidana,” imbuh dia.
Sebab, meski pemerintah Arab Saudi telah memberikan kebebasan, pemerintah Indonesia juga memiliki aturan sendiri.
“Masalah kebijakan Saudi, itu hak Saudi untuk dunia. Saudi membuat kebijakan-kebijakan pelonggaran termasuk visa turis bisa buat umrah. Tapi, Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya hak untuk membuat kebijakan,” terang Arifin, seperti dikutip di kompas.com.
Jika perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU, ia menambahkan, maka otomatis warga Indonesia harus tetap menggunakan visa umrah seperti sebelumnya.
Arifin menuturkan, regulasi ini masih berlaku untuk melindungi jemaah Indonesia, termasuk dalam membimbing jamaah dari segi penginapan, transportasi, hingga ibadah.
Pengecualian dalam aturan
Namun, Arifin menjelaskan bahwa kelonggaran aturan dari Pemerintah Arab Saudi ini bisa terjadi dalam beberapa kondisi. Misalnya, kedatangan untuk urusan pekerjaan atau kunjungan kenegaraan.
“Misalnya, ada orang Indonesia yang tujuannya ke sana misalnya untuk kerja, atau untuk kunjungan kenegaraan. Nah, sampai di sana, Saudi memudahkan bagi orang yang telah ada di sana, untuk bisa umrah, apapun visanya. Artinya ini Saudi mempermudah kondisinya,” terang Arifin.
Namun, umrah yang mereka jalankan juga harus disertai mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.
Dikutip dari Kompas.id, aplikasi Tawakkalna diluncurkan tahun lalu oleh Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA).
Melalui aplikasi ini, secara elektronik seseorang dapat mengurus izin pergerakan saat diberlakukan jam malam. Tawakkalna juga memiliki fitur untuk melacak penyebaran infeksi Covid-19.









