Briptu D Terima Suap Rp 4,4 Miliar, 18 Calon Bintara Polri di Palu Ini Langsung Gugur

KALIMANTANLIVE.COM – Anggota polisi di Palu yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah beriisial Briptu D terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juni 2022 lalu.

Mengagetkan, saat diamankan Paminal Bidang Propam Polda Sulteng menemukan uang tuna Rp 4.4 miliar dari dalam mobil Briptu D.

Diduga kuat Beriptu D menerima uang suap Rp 4,4 miliar dari 18 calon siswa Bintara Polri gelombang II tahun 2022.

# Baca Juga :Dua Oknum Polisi Rampas Motor Warga, Kapolresta Banjarmasin Pastikan Tindak Tegas dan Proses Hukum

# Baca Juga :Oknum Polisi dan Istri Diduga Aniaya ART, Dicekik Lalu Disiram Air Panas hingga Gaji Tak Dibayar

# Baca Juga :FAKTA Pengeroyokan Anak Pejabat Bank Jatim, Terjadi di Yogyakarta hingga 2 Oknum Polisi Terlibat

# Baca Juga :Diduga Disiksa Oknum Polisi Arfandi Tewas, Keluarga Marah, Warga yang Merekam Kejadian Mau Ditembak

Namun, pihak Polda Sulteng baru mengumumkan kasus tersebut ke publik setelah lebih dari sebulan OTT dilakukan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto beralasan kasus OTT tersebut baru diumumkan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Siapa tahu masih ada yang lain, kalau kita publish duluan nanti kalau ada sangkut pautnya dengan yang lain kan mereka bisa menghilang atau menghindar dari OTT,” kata Didik, dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Namun setelah melakukan penyelidikan, petugas tak menemukan bukti baru. Didik menyebut Briptu D melakukan aksinya seorang diri dan belum ada keterlibatan pihak lain.

“Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tidak berkembang makanya kita publish,” ujarnya. Dalam kasus ini, D juga akan disidangkan dalam perkara Kode Etik.

Uang dikembalikan

Menurut Didik uang Rp 4,4 miliar tersebut telah dikembalikan ke orangtua calon siswa yang telah menandatangani kuitansi serah terima.

Bagaimana nasib 18 casis tersebut ? Didik mengatakan belasan casis itu gugur.

“Ya, konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar pakta Integritas,” kata Didik.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com

 

News Feed