BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sebanyak sekitar 1.000 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Pengurangan hukuman diberikan dalang rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (17/8/2022) pagi.
Sebanyak 15 warga binaan lapas dinyatakan bebas. Tiga di antara warga binaan yang dinyatakan bebas itu dihadirkan langsung pada upacara Peringatan HUT Kemerdekaan di Balai Kota Banjarmasin.
BACA JUGA :
Memperingati HUT Ke-77 RI, Gubernur Kalsel Ingatkan Jasa Pahlawan
Surat remisi diserahkan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada ketiga warga binaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin Herliadi menyampaikan, kebanyakan narapidana yang mendapat remisi ini adalah kasus Narkoba.
“Dari Remisi Umum (RU I) ada sekitar total 1773 orang,” katanya.

Sedangkan, (RU II) kali ini ada 66 orang. 15 diantaranya dinyatakan bebas, dan yang lainnya masih ada subsider.
“Sebenarnya yang dapat hari ini ada dapat 66 orang, namun yang bebas hanya 15, karena yang lainnya masih menjalani subsider,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan lapas, Rahmadani mengungkapkan rasa penuh syukur atas kebebasannya pada HUT Kemerdekaan ini.
“Alhamdulillah bisa bebas, bisa pulang hari ini pulang, bisa kembali bersama keluarga,” katanya.







