BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (RUA PPAD) Tahun 2022 sebagai upaya menekan angka perkawinan anak di bawah umur atau 19 tahun khususnya di Kota Banjarbaru.
Monitoring dan evaluasiitu yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono SE di Aula Kantor Bappeda Kota Banjarbaru, Selasa (16/08/2022).
# Baca Juga :Wali Kota dan Wawali Banjarbaru Mengunjungi Penerima Bantuan dan JKN
# Baca Juga :Usai Bersama Cewek Banjarbaru, Pendatang dari Papua Ditemukan Tewas Tergantung di Atas Motor
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Sebut RT Mandiri Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
# Baca Juga :12 Pokmas di Kecamatan Cempaka Mendapat Bansos RT Mandiri dari Wali Kota Banjarbaru
Rapat ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini di bawah usia 19 Tahun di Kota Banjarbaru berdasarkan sambutan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru tersebut.
“Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Wartono juga berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dapat melakukan sinergi yang baik dalam pencegahan perkawinan anak usia dini yang mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimum untuk menikah usia perempuan dan laki – laki berusia 19 tahun.
“Harapan kami adanya koordinasi dengan semua stakeholder, antar SKPD, instansi vertikal termasuk pengadilan agama bisa bersama melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat disamping juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kebijakan dari pemerintah atau instansi terkait aturan perceraian dibawah umur yang lumayan tinggi di Kota Banjarbaru,” Jelasnya.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







