TANJUNG, kalimantanlive.com – Uang membuat kalap dan bisa bikin orang tak pikir panjang melakukan hal yang melanggar hukum.
Seperti perbuatan tak terpuji dua lelaki warga Tabalong.
Adalah Prabu dan Pakno yang nekat mencuri uang BLT sejumlah Rp58.810.000 dalam brankas kantor desa.
Padahal uang tersebut akan disalurkan kepada warga yang berhak menerima.
Pelaku KH alias Prabu (25) merupakan warga Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading, Hulu Sungai Utara dan MR alias Pakno (41) warga Desa Hapalah, kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
Keduanya ditangkap dan kini sudah diamankan di Polres Tabalong.
BACA JUGA: Ibu di Tasikmalaya Mendadak Meninggal Saat Balap Karung HUT Ke-77 RI, Ternyata Baru Melahirkan
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (17/8/2022) malam.
“KH dan MR diduga melakukan pencurian uang BLT yang disimpan dalam brankas kantor desa pada Kamis (04/08/2022) pagi,” ujarnya.
Kejadian berawal ketika pelapor yang selaku Kepala Desa datang ke kantor dan melihat pintu utama kantor desa sudah dalam keadaan terbuka dan kunci pintu rusak.
Melihat hal tersebut, kepala desa curiga dan memeriksa barang yang ada di dalam kantor dan setelah dicek brankas yang berisikan sejumlah uang yang letaknya di dalam ruang kerjanya sudah tidak ada di tempat.
“Uang yang hilang adalah uang BLT yang akan dibagikan yaitu sejumlah Rp58.810.000 ,” tambahnya.
Diketahui, salah satu pelaku yang diduga melakukan pencurian uang BLT tersebut, yaitu MR adalah oknum Ketua RT setempat.
BACA JUGA: Peringatan Dini BMKG, Ada Sejumlah Provinsi Berpotensi Cuaca Ekstrem, Kalsel Hari Ini Cerah Berawan
Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan disebuah warung di KM. 42 kecamatan Banua Lima Kabupaten barito Timur, Kalteng.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita 1 brangkas warna abu-abu yang rusak, 1 set engsel pintu yang rusak,1 lembar baju jubah wanita warna cokelat merah muda, 3 lembar baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Selain itu, 1 unit mesin dumping berwarna merah hitam, 1 unit Handphone beserta Kotak, 1 dompet dan tas yang di beli dari uang hasil pencurian, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, 1 buah KTP atas nama MR dan 1 buah KTP atas nama KH.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut ,sedangkan 1 orang pelaku atas nama Ilmi masih dalam pencarian petugas,” pungkasnya.
Editor: M Khaitami
Sumber: klikkalsel.com










