Warga Tanahlaut Ditangkap Polisi Tanah Bumbu akibat Ketahuan Simpan 10 Paket Sabu

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – SH (45), warga Desa Tambak Karya, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

SH ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan 10 paket narkotika jenis sabu.

Pria ini dibekuk di sebuah rumah di Perumahan Griya Rama Bestari, Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui pada Minggu (14/8/2022) lalu.

# Baca Juga :Polda Kalsel Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Luar, 3,6 Kg Sabu, 299 Ekstasi dan 5 Tersangka Diamankan

# Baca Juga :Sabu, Mengatarkan Pria Asal Banua Lawas Ini Masuk Sel Kantor Polisi di Kotabaru

# Baca Juga :Pengangguran di Kusan Hilir Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu di Tanahbumbu

# Baca Juga :Demi Menangkap Pengedar Narkoba, Polisi HST Sampai Nyamar Jadi Pembeli Sabu

“Kami amankan pengedar berinisial SH warga Tanah Laut,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Kamis (18/8/2022) seperti dikutip di apahabar.com.

AKP Made mengatakan penangkapan SH di sebuah rumah perumahan atas laporan dari masyarakat setempat.

“Ada 10 paket sabu seberat 4,58 gram yang kami amankan saat penggeledahan,” ujar AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung, satu buah kotak kecil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” pungkas AKP Made.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com