SURABAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 4.228 burung asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan satwa dilindungi berhasil diamankan saat mau diperjualbelikan.
Burung-burung itu dibawa dari Kalsel kemudian dikirim ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.
Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Sidoarjo, mengamankan ribuan ekor burung tersebut beserta empat oknum yang membawanya.
# Baca Juga :Polres Paser Tangkap Pemuda Asal Tabalong, Mau Selundupkan 8.000 Pil Koplo ke Kaltim
# Baca Juga :Aksi Selundupkan Tas Mewah di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Remaja Ini Coba Kelabui Petugas
# Baca Juga :Ketahuan Selundupkan Serial Squid Game di Korea Utara, Seorang Laki-laki Dihukum Mati
# Baca Juga :Sejumlah Perwira di Polres Tabalong Dimutasi, Salahsatunya ke Polda Kalsel
Pembawa ribuan burung adalah AFI, AH, AF, dan RB. Semua satwa ilegal itu dibawa menggunakan empat unit mobil.
“Unit dan sopirnya juga ikut diamankan petugas. Masing-masing berinisial AFI, AH, AF dan RB. Burung liar itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sidoarjo. Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, Kamis (18/8/2022) seperti dikutip di kompas.com.
Selain dijual di Sidoarjo, burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah. Ada dua daerah yang menjadi objek pemasarannya yaitu Kediri dan Karanganyar.
Pekerjaan melawan hukum itu dilakukan para pelaku sejak awal tahun 2022.
“AFI sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang tiga masih statusnya sebagai saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan pedalaman kasus ini. Kami akan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam peredaran gelap satwa liar,” kata dia.
AFI sudah diamankan di dalam tahanan Polda Jatim. Adapaun tiga saksi yang lainnya bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah didapatkan fakta barang bukti baru.
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika kami nilai keterlibatannya kuat, statusnya bisa kami naikkan. Tapi kalau hanya sekali, artinya kan hanya diminta tolong,” ungkap Taqiuddin.
Dalam kasus ini, AFI dijerat pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang (UU) nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan pasal itu adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Lakukan patroli siber
Maraknya jual beli satwa liar yang dilindungi ini memang kerap terjadi di kalangan masyarakat. Para pecinta burung terkadang bukan tak tahu, adakalanya mereka menutup mata karena hewan yang ditawarkan termasuk satwa yang sulit didapat.
Kini Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan patroli siber yang bekerja sama dengan Ditjen Gakkum memantau semua akun yang akan melakukan jual beli hewan ilegal.
Sebab, pengawasan Gakkum di daerah asal dinilai masih lemah. Dalam kasus ini, terdapat sejumlah burung yang telah mati.
“Sebenarnya ini adalah garis merah dari sumbernya. Sebab, satwa tersebut bisa keluar dari daerahnya,” ucapnya.
Pelaku penyelundupan satwa liar atau para penjual, menurut Taqiuddin, selama ini masih berupa hukuman kurungan penjara karena dijerat menggunakan pasal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun Taqiuddin berencana akan mengusulkan agar UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini.
“Saya sih berharap, pasal itu bisa memberikan efek jera yang maksimal dari tindak pidana yang telah mereka lakukan. Untuk sementara, masih itu. Tapi mungkin kami akan pikirkan lagi efek jera untuk menekan peredaran jual-beli satwa liar yang ilegal ini,” tegasnya.
Menurutnya, hilangnya sumber daya hayati ini, bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia tapi juga bagi dunia.
“Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ucapnya.







