MARABAHAN, KALIMANTANLIVE.COM – Delapan pelaku judi online di Komplek Batola Residence, Blok D, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan berhasil diciduk polisi.
Satreskrim Polres Barito Kuala melakukan pengungkapan kasus ini jelang tengah malam, Sabtu (20/8/2022).
Petugas Polres Batola, mendatangi warung yang dijadikan lokasi ngumpul transaksi judi online dengan situs OLXTOTO.
# Baca Juga :VIRAL di Medsos, Kaisar Sambo Pimpin Konsorsium 303 Jaringan Judi Online, Ini Ancaman Kapolri
# Baca Juga :Kapolri Ancam Copot Kapolda hingga Pejabat Mabes Polri Terlibat Judi Online
# Baca Juga :Kominfo Tegaskan Situs Judi Online akan Tetap Diblokir, Meski Sudah Daftar PSE
# Baca Juga :Nekat Mencuri dan Gadaikan BPKB Teman, Ternyata Pria di Banjarbaru ‘Mabuk’ Judi Online
“Dari delapan orang pelaku, satu di antaranya pengepul atau pemilik akun dan tujuh lainnya pembeli,” terang Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Abdul Malik, Senin (22/8/2022).
Malik pun mengatakan, ke delapan pelaku yakni Fz (28) sebagai pemilik akun, KR (28),MS (28), AH (44), Hr (35), R (44), S (37) dan Fr (36) pembeli.
Pengrebekan judi online ini sendiri berawal dari dari informasi masyarakat tentang adanya praktik trsebut.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 141 ribu rupiah.
Ke delapan pelaku dijerat dengan Tindak pidana perjudian online sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Malik.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







