Pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penyakit tersebut beberapa tahun terakhir, dalam hal ini KemenKes dengan menerbitkan peraturan Menteri Kesehatan RI No 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menkes RI No 21 Tahun 2020 tentang rencana strategis KemenKes tahun 2022-2024 yang salah satunya mencantumkan penyakit Kusta Frambusia sebagai salah satu indikator kinerja yang dicapai selanjutnya, juga untuk mencapai target Eradikasi Frambusia diperkuat dengan penetapan Permenkes No 8 Tahun 2017,” ujarnya.
Menurut H. Bejo menerangkan berdasarkan data bahwa Kabupaten Balangan merupakan salah satu daerah Endemis Rendah kasus Kusta dimana penemuan kasus kusta dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2019-2021). Pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Kamil
Editor : elpian







