JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah melalukan pemeriksaan mendalam terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap peran dan keberadaan PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, tim khusus Polri telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
# Baca Juga :Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik, Bareskrim Bakal Periksa Putri Candrawathi Terkait Tewasnya Brigadir J
# Baca Juga :Upaya Polisi Pecahkan Teka-teki Kejadian antara Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang
# Baca Juga :Irjen Ferdy Sambo Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar, Mabes Polri Sebut Masalah Ini
# Baca Juga :KEKAYAAN Ferdy Sambo, Punya Rumah Mewah di Kawasan Elite Magelang, Lokasi Awal Perseteruan dengan Brigadir J
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Putri berada di lantai 3 rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, saat Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) diminta untuk menembak Brigadir J.
“Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Yosua,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022) seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Agus menyebut Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, dan Brigadir J berangkat dari rumah pribadi di Jalan Saguling ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J,” ujarnya.
Selain itu, kata Agus, Putri menjadi salah satu orang yang turut menjalankan skenario buatan Sambo. Saat itu, Putri bersama FS saat Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, [dan] bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” katanya.
Putri merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, tim khusus Polri telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Arman berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses pengadilan,” ujar Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







