JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait peristiwa pemberian ‘amplop’ oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus upaya penyuapan itu sendiri terjadi pada 13 Juli 2022 lalu saat LPSK memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Saat itu, Putri meminta perlindungan kepada LPSK karena mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudannya.
# Baca Juga :Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik, Bareskrim Bakal Periksa Putri Candrawathi Terkait Tewasnya Brigadir J
# Baca Juga :Upaya Polisi Pecahkan Teka-teki Kejadian antara Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang
# Baca Juga :Irjen Ferdy Sambo Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar, Mabes Polri Sebut Masalah Ini
# Baca Juga :KEKAYAAN Ferdy Sambo, Punya Rumah Mewah di Kawasan Elite Magelang, Lokasi Awal Perseteruan dengan Brigadir J
“Iya, hari ini untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Susi mengatakan, anggota yang dijadwalkan dimintai keterangan adalah staf LPSK yang saat itu bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Putri di kantor Divisi Propam Polri.
“Staf yang waktu itu bertugas,” ujar Susi.
Sebagai informasi, upaya penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada LPSK mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu dibenarkan Susi. Menurutnya, saat itu salah seorang dari pihak Sambo mendatangi staf LPSK dan memberikan dua amplop.
“Tetapi kami langsung menolak,” kata Susi, Jumat (12/8/2022).
Belakangan, sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim Advokat penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap tersebut ke KPK.
Selain itu, tampak juga melaporkan dugaan upaya suap lain. Salah satunya terkait janji Ferdy Sambo kepada bawahannya, Bharada E atau Richard Eliezer sebesar Rp 1 miliar, Brigadir RR atau Ricky Rizal Rp 500 juta, dan pembantu rumah tangganya bernama Kuat Ma’ruf Rp 500 juta.
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan perlu melakukan verifikasi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada KPK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com










