Di persidangan kali ini, majelis hakim akan melanjutkan persidangan di Minggu depan pada Senin 29 Agustus 2022, terkait putusan terhadap terdakwa.
“Persidangan kita lanjutkan Minggu depan, untuk putusan persidangan terdakwa,” kata majelis hakim, hari ini.
Seperti diketahui, sosok MS merupakan istri dari terdakwa Rizky Amelia alias Ame, penipuan dengan sistem Arisan Online Bodong dengan jumlah korban ratusan orang, dengan kerugian miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, MS turut diseret dan diartikan ikut menikmati hasil dari penipuan tersebut.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







