BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sidang lanjutan MS suami Rizky Amelia alias Ame Ratu Arisan Online Bodong yang memakan korbannya hingga miliaran rupiah kini berlanjut ke persidangan hasil putusan, pada persidangan Senin (22/8/2022).
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya, Senin (15/08/2022). MS sendiri mengikuti persidangan pembelaan dirinya oleh kuasa hukumnya Syahrani.
Diketahui, MS sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 bulan, atau 1,5 tahun.
BACA JUGA :
Suami Ame Ratu Arisan Online Bodong Banjarmasin, Dituntut JPU Hukuman 1,5 Tahun Penjara
MS sendirinya, dikenakan 2 pasal berlapis, yaitu Pasal 378 junto 55 KUHP yang diartikan pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kemudian, di persidangan yang diagendakan PN Banjarmasin hari ini, terkait hasil putusan terdakwa MS oleh majelis hakim dinyatakan ditunda.
JPU, Radityo Wisnu Aji tampak tak hadir didalam persidangan kali ini, dirinya hanya mengirimkan surat Replik berupa tuntutan yang sesuai dengan hasil tuntutan kepada terdakwa MS.
Dan sepenuhnya, terkait permintaan pembelaan yang diminta terdakwa soal tuntutan yang itu, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Dalam Replik (hak untuk melakukan jawab menjawab mengajukan bantahan) JPU tampak berdiri tegak sesuai dengan pendiriannya.










