BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Polresta Banjarmasin kembali mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan izin menjual minuman beralkohol.
Kegiatan itu tak lain dari bagian Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran tempat-tempat yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas, yang dilakukan pada Sabtu (20/08/2022) malam.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa, adalah satu bentuk kegiatan pengawasan dan pengendalian penjualan minuman keras di Kota Seribu Sungai.
BACA JUGA :
Giat KKYD Polresta Banjarmasin Aamankan Ratusan Minuman Keras Beralkohol di Sejumlah THM
“Total ada 38 kaleng dan 169 botol minuman keras yang diamankan,” kata Sabana didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H. dan Kabag Ops Kompol. Aris Munandar, S.H., M.A.
Hal ini diambil pihaknya karena jika penjualan minuman keras tidak diawasi, maka dikhawatirkan akan mengganggu Kamtibmas.

“Razia ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan Kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Kapolresta juga menyebut, kegiatan ini tak hanya berhenti disini.
Ia mengatakan jika masih ditemukan kejadian serupa seperti ini, maka dipastikan pihaknya akan mengangkut miras yang ditemukan dan memberikan sanksi kepada pengelola.
“Yang ditemukan malam ini akan kami lakukan peneguran dan pemanggilan pihak pengelolanya guna dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi menanti,” kata Sabana.







