JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus memalukan yang mencoreng institusi Polri yaitu pembunuhan Brigadir J saat ini semakin terang benderang.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, disebut sudah menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya karena turut menyeret sejumlah anak buahnya dalam perkara itu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, seperti dikutip di kompas.com.
# Baca Juga :Kapolri Listyo Sigit Tiba di DPR untuk Jelaskan Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo
# Baca Juga :Deretan 24 Nama Polisi yang Dimutasi Kapolri karena Langgar Etik di Kasus Ferdy Sambo
# Baca Juga :FAKTA BARU: 3 Grup WhatsApp Ajudan Ferdy Sambo Dihapus, Jadi Jejak Penting Tewasnya Brigadir J
# Baca Juga :KPK Turun Tangan di Kasus Ferdy Sambo, Periksa Staf LPSK Terkait Amplop
Ahmad mengatakan, Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut dia, pernyataan itu disampaikan Sambi dalam permintaan keterangan oleh Komnas HAM pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya,” kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada jurnalis di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Taufan mengatakan, dalam permintaan keterangan itu dia mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.
Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.
“Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?,” kata Taufan saat bertanya kepada Sambo dalam permintaan keterangan.
Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan),” tutur Taufan.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.







