Polisi Tanah Bumbu Tangkap Bandar Judi Togel di Pelabuhan Samudera Batulicin

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat meresahkan masyarakat, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria 40 tahun.

Pria warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diduga sebagai bandar judi togel.

Penangkapan pria bernama Fahrul Raji dilakukan pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera Kecamatan Sinpangempat, Tanah Bumbu.

# Baca Juga :Ibu dan Anak Jadi Pengepul dan Pengecer Judi Online di Bali Ditangkap Polisi, Lakukan Dor to Dor

# Baca Juga :8 Pelaku Judi Online di Kompleks Batola Residence Diciduk Polisi, Polisi Gerebek Warung Ini

# Baca Juga :VIRAL di Medsos, Kaisar Sambo Pimpin Konsorsium 303 Jaringan Judi Online, Ini Ancaman Kapolri

# Baca Juga :Kapolri Ancam Copot Kapolda hingga Pejabat Mabes Polri Terlibat Judi Online

Dari Pria warga Pasar Minggu Desa Sejahtera, Kecamatan Simpangempat, Tanah Bumbu menyita sejumlah barang bukti judi togel.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (24/8/2022) membenarkan penangkapan terhadap pelaku perjudian.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah uang tunai Rp 135.000.000, beserta HP, pulpen, kartu ATM BCA, 2 lembar rekapan rumusan nomor, 2 buku rekapan, tas selempang dan 16 bukti transfer, ” kata AKP H I Made Rasa, seperti dikutip di banjarmasin. tribunnews.com.

Saat didapati barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut terkait aksi perjudian tersebut.

“Sesuai amanat Kapolri, kita akan tindak tegas bagi pelaku perjudian khsusunya diwilayah Kabupaten Tanahbumbu, ” katanya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota hingga akhirnya menangkap pria tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan pidana, ” tandasnya.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com